Posted by : Yu. Syamz Jun 19, 2012

Tari Tor-tor dan Gordang Sambilan

Minggu, 17 Juni 2012, masyarakat Indonesia mulai ramai membicarakan “klaim” Malaysia atas Tari Tor-tor dan Gordang Sambilan. Keriuhan ini berasal dari berita di situs Bernama yang menyatakan  Malaysia akan meregistrasi tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasional mereka berdasarkan Bab 67 Undang-undang Peninggalan Nasional 2005.

Rais Yatim menyatakan, mempromosikan kebudayaan dan seni asal Mandailing penting untuk mempererat persatuan. Namun rakyat Indonesia keburu murka. Ini kasus kesekian yang menyulut perseteruan budaya kedua negara.

Ramli Abdul Karim Hasibuan, Presiden Persatuan Halak Mandailing Malaysia, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat perhimpunan warga keturunan Mandailing di jiran, mengklarifikasi. Ia menjelaskan, organisasinya lah yang mengajukan permohonan kepana pemerintah Malaysia untuk mengakui Tari Tor-tor dan Gordang Sembilan.

Tujuannya, agar kesenian rakyat Mandailing tersebut bisa berdiri setara dengan kebudayaan Jawa, Minang, dan Banjar di Malaysia. “Kami ingin diakui bahwa kami eksis di Malaysia,” kata Ramli.  Rais Yatim pun menyanggupi. Ia meneliti dulu kebudayaan Mandailing sebelum menyetujui permintaan itu.

Ramli mengatakan, Tari Tor-tor dan Gordang Sembilan telah mendarah daging di tengah rakyat Malaysia. Tarian ini sering dimainkan saat perkawinan atau acara-acara perayaan lainnya. Dimasukkannya Tor-tor ke dalam Warisan Kebangsaan Malaysia, tegas dia, bukan untuk klaim negara, melainkan demi pelestarian agar budaya itu tidak hilang.

“Apabila tarian Tor-tor sudah terdaftar, maka kami akan mendapat anggaran dari kementerian untuk melestarikan budaya ini. Atau bahkan kementerian akan membuat satu perkumpulan tari Tor-tor dan Gordang Sembilan,” kata Ramli. Suatu keuntungan bagi pelestarian budaya Mandailing.

Jadi, Ramli menekankan, warisan budaya itu bukan berarti klaim pemerintah. “Dalam akta tahun 2005 tersebut dikatakan, kebudayaan yang terdaftar dipelihara atau dipertahankan, tetapi kepemilikannya tetap kepada asal-usul negara, yaitu Indonesia. Tidak dimiliki pemerintah Malaysia,” lanjutnya lagi.

Ramli menjelaskan, jumlah warga suku Mandailing di Malaysia mencapai 500.000 orang. Warga Mandailing,  telah ada di Malaysia sejak tahun 1800, sebelum negara Indonesia dan Malaysia berdiri. “Kami tidak mengatakan Tor-tor itu punya kami. Tor-tor itu punya rakyat Mandailing, Sumatera Utara. Di manapun Anda berada, jika bicara Tor-tor, maka itu milik orang Mandailing,” ujarnya. (umi) - sumber:vivanews








---------------------


Permata : Apakah benar apa yang didakwakan?kita serahkan kepada pimpinan untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaiknya agar persaudaraan antara dua negara tidak berlanjutan...

Leave a Reply

●▬▬▬▬๑۩۩๑▬▬▬▬▬●●▬▬▬▬๑۩۩๑▬▬▬▬▬●●▬▬▬▬๑۩۩
Terima kasih kerana sudi membaca artikel yang dimuatkan di sini,jadi sudilah kiranya utk mengulas@memberi komentar disini :

1. Jagalah adab menegur
2. Sila gunakan nama@link utk kemudahan bersama
3. Terima kasih sudi komen..
4. Boleh Guna Kod² Seperti Ini <b>, <i>, <a>

●▬▬▬▬๑۩۩๑▬▬▬▬▬●●▬▬▬▬๑۩۩๑▬▬▬▬▬●●▬▬▬▬๑۩۩

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

.:: Arkib Permata ::.

- Copyright © ::Permata Perjuangan™ :: - Permata Perjuangan - Powered by Blogger - Designed by Waalid Al-Marbawi -